Gara-Gara Tulis Status 'Martabak Telor' di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Gara-Gara Tulis Status 'Martabak Telor' di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Riauaktual.com - Hati-hati menulis di media sosial. Seorang pria di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, berinisal H (32) ditangkap polisi karena menulis status di Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat, meski awalnya dia hanya bermaksud iseng.

Pria itu tak menyangka jika status isengnya berbuntut panjang dan ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kejadian berawal saat H melalui akun bernama @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli 2017 malam, menulis status iseng di Facebook. Ia menulis bahwa Kota Mamuju berstatus Siaga 1, karena ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir tulisannya, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari marthabak telor.

Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum. "Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tetsebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," kata Rifai, sebagaimana dikutip dari okezone, hari ini.

Dalam statusnya, H menuliskan:

MAMUJU siaga 1
 

"Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.


TRAGISS
 

Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.


#slamat ya,, Wkkkwkkk... Hanya hiburan "

Meskipun sifatnya bercanda, namun status tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya H ditangkap polisi. Rifai mengatakan, siapapun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan, polisi menindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

Pelaku H kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. "Pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rifai.

Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menimbulkan keresahan bagi orang lain.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index